Deposito Mudharabah adalah deposito dengan akad antara pemilik dana sebagai shohibul maal (nasabah/masyarakat) dengan Bank sebagai pengelola dana (mudharib) untuk mengelola dana dan memperoleh laba serta dibagi sesuai nisbah yang disepakati. Deposito Mudharabah di rancang sebagai sarana investasi yang menghasilkan nisbah bagi hasil yang menguntungkan sesuai jangka waktu yang telah disepakati.

 

Ketentuan Deposito:

  • Minimal Rp. 2.000.000
  • Jangka Waktu 1,3,6 sampai 12 bulan