Pembiayaan Murabahah
Pembiayaan Murabahah Bank Syariah Cilegon Mandiri adalah fasilitas pembiayaan dimana bank akan membelikan barang atau asset yang dibutuhkan oleh nasabah dengan syarat yang mudah, cepat dan ringan sesuai Syariah. Yang terdiri dari 2 yaitu : Pembiayaan Konsumtif dan Pembiayaan Produktif.
Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan Musyarakah Bank Syariah Cilegon Mandiri adalah perjanjian dimana terdapat pihak-pihak yang saling menyumbangkan pembiayaan (dana / modal) dan manajemen usaha, pada suatu usaha tertentu dengan proporsi bisa sama atau tidak.
Pembiayaan Multi Jasa
Pembiayaan Multi Jasa Bank Syariah Cilegon Mandiri adalah Kegiatan Penyaluran Dana dalam bentuk Pembiayaan berdasarkan Akad Ijarah dan Jasa Keuangan. Antara lain : Pendidikan, Kesehatan, Pernikahan dan Umroh.