Profile Bank Syariah Cilegon Mandiri
Bank ini didirikan oleh Walikota dengan persetujuan DPRD Kota Cilegon berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cilegon No.7 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (PD. BPRS), yang kemudian mengalami perubahan berdasarkan Akte no.7 Tanggal 3 Juni 2013 dan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-62916.AH.01.01 Tahun 2013 menjadi PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri.Komposisi pemegang Saham Bank Pembiayaan Rakyat Syariah CM terdiri dari 99% milik Pemerintah Kota Cilegon dan 1% milik Koperasi Karya Praja Sejahtera.
Dalam perannya, Bank Syariah Cilegon Mandiri merupakan Badan Usaha Milik Daerah dibidang perbankan yang memiliki tugas dan fungsi utama untuk mendukung pembangunan daerah melalui jasa perbankan. Tugas utamanya adalah melaksanakan kebijakan pemerintah daerah di bidang ekonomi dan pembangunan, termasuk pemupukan dana untuk pembiayaan pembangunan. Selain itu, BUMD perbankan juga berperan dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam dunia usaha dan memenuhi kebutuhan barang dan jasa bagi kepentingan publik.
Didukung permodalan yang memadai, Bank optimis mampu menjangkau pembiayaan yang lebih luas. Penerbitan beberapa produk pembiayaan baru diharapkan dapat memenuhi target pembiayaan. Tidak hanya itu, Bank Syariah Cilegon Mandiri menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah yang tentu saja memiliki karakteristik berbeda dari Bank konvensional, diharapkan mampu menumbuhkan minat masyarakat. Oleh karena itu, Bank Syariah Cilegon Mandiri memiliki potensi yang cukup besar untuk semakin berkembang kearah yang lebih baik.