Bank ini didirikan oleh Walikota dengan persetujuan DPRD Kota Cilegon No.7 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (PD. BPRS), yang kemudian mengalami perubahan berdasarkan Akte no.7 Tanggal 3 Juni 2013 dan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-62916.AH.01.01 Tahun 2013 menjadi PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri.
Didukung permodalan yang memadai, Bank optimis mampu menjangkau pembiayaan yang lebih luas. Penerbitan beberapa produk pembiayaan baru yang akan launching pada Tahun 2023 diharapkan dapat memenuhi target pembiayaan. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cilegon  pada tahun 2003, sebagaimana tertera pada Operasional Bank Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) Perda No.7 tahun 2002 sebagaimana diubah Perda No.7 Tahun 2005.

  • Izin prinsip Bank Indonesia No.05/236/BPS tgl. 05.02.2003
  • Izin Usaha No.5/2/KEP.DpG/2003 Tgl 09.04.2003
  • Akta Pendiri Perseroan Terbatas No.7, Tgl 03.06.2013

Organisasi BPRS Cilegon Mandiri (BPRS CM) telah memenuhi persyaratan kegiatan  usaha industri Perbankan yang terdiri dari :

  • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  • Dewan Komisaris
  • Dewan Pengawas Syariah
  • Dewan Direksi
  • Divisi Marketing : terdiri dari unit Penghimpun Dana, Unit Penyaluran Dana dan Unit Penagihan Dana
  • Divisi Operasional : terdiri dari unit Accounting/Data Center/Data Recovery Center (DRC), Unit Customer Service dan Teller, unit Admin pembiayaan , unit Umum dan SDI.

Memiliki 1 Kantor Pusat, 1 Kantor Cabang dan 1 Kantor Kas di Wilayah Serang dan 3 Kantor Kas di Wilayah Cilegon. Dengan jumlah pegawai kurang lebih 73 Orang, yang terbagi atas Divisi Operasional, Divisi Marketing unit Bisnis dan Remedial.